a Karyawan yang baru direkrut sering kali belum memahami secara benar bagaimana melakukan pekerjaan. b. Perubahan - perubahan lingkungan kerja dan tenaga kerja. Perubahan - perubahan disini meliputi perubahan - perubahan dalam teknologi proses seperti munculnya teknologi baru atau munculnya metode kerja baru.
pekerjaserikat buruhnya mempunyai fungsi menj alankan pekerjaan sesuai dengan . Suatu program kerja yang b aik akan memb erikan panduan secara efektif dalam .
PROGRAMKERJA 1. Program Kerja Umum 1.1 Kesejahteraan / Sosial Ekonomi Jangka Pendek : Jenjang jabatan dan kepangkatan (carrier planning) Setiap pekerja berhak atas kenaikan dalam jenjang kepangkatan dan jabatan berdasarkan bobot / kualitas pekerja yang bersangkutan sesuai dengan kualifikasi, dedikasi dan loyalitas tanpa diskriminasi.
KementerianKetenagakerjaan (Kemnaker) mendukung lima program yang disepakati dalam pertemuan Senior Labour Officials Meeting Working Group on Progressive Labour Practices to Enhance the Competitiveness (SLOM-WG). Lima program tersebut merupakan usulan yang diberikan oleh 10 delegasi ASEAN untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja di ASEAN.
MSWTerakreditasi CSWE adalah salah satu dari hanya tiga program gelar master pekerjaan sosial di Amerika Serikat yang menekankan layanan kepada anak-anak dan keluarga Hispanik, komunitas demografis yang paling cepat berkembang di negara ini. siswa yang telah memperoleh gelar BSW dari program kerja sosial terakreditasi CSWE dapat
SPNEWS) Cisarua, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) bekerjasama dengan SAGE mengadakan strategic meeting program SAGE yang menitik beratkan pada peningkatan kapasitas kemampuan pemimpin perempuan di SPN. Kegiatan ini dilaksanakan pada () di Hotel New Ayuda Bogor, diikuti oleh beberapa perwakilan komite perempuan dari 5 provinsi yakni provinsi Banten, Jawa Barat
. Le 2 janvier 2013, Citoyenneté et Immigration Canada CIC a commencé à recevoir des demandes dans le nouveau programme des Travailleurs de métiers spécialisés. Ce programme tant attendu dans le milieu d’immigration est basé sur un système de quotas et la réception des demandes est limitée à 3000 par année, avec des sous-quotas pour la majorité des 43 métiers visés. Critères d’admissibilité L’admissibilité à la catégorie des Travailleurs de métiers spécialisés est évaluée sur une base réussite/échec, les demandeurs devant satisfaire aux 4 critères suivants Avoir une offre d’emploi d’un ou de plusieurs employeurs canadiens d’une durée d’au moins un an dans un métier visé Code National des Professions niveau B, OU Détenir un certificat de compétence pour exercer ce métier délivré par l’autorité compétente d’une province ou d’un territoire canadien; Fournir une preuve de compétence dans une des deux langues officielles du Canada; Avoir accumulé au moins 24 mois d’expérience d’emploi au cours des 5 années précédant la demande dans le métier visé, et ce après l’obtention de toute accréditation requise à l’exercice du métier, le cas échéant; Être qualifié à exécuter les tâches essentielles de l’emploi offert, ou du métier tel que défini dans le CNP; La catégorie des Travailleurs de métiers spécialisés ne s’applique pas aux candidats désirant s’établir dans la province du Québec, puisque celle-ci sélectionne les candidats à l’immigration selon ses propres critères. Certificat de compétence ou offre d’emploi En vertu de la Constitution Canadienne, la règlementation des métiers est un domaine de compétence provincial. Chaque province décide quels métiers seront réglementés et établit des autorités réglementaires le cas échéant. L’accréditation provinciale est souvent difficile à obtenir de l’extérieur du pays. Il s’ensuit que ce programme sera le plus avantageux pour les candidats qui reçoivent des offres d’emploi approuvées de la part d’employeurs reconnus, ou pour les candidats qui exercent déjà leurs métiers au Canada en tant que travailleurs étrangers temporaires. Ce ne sont pas tous les métiers qui sont réglementés dans chaque province. Lorsqu’un métier n’est pas réglementé, une offre d’emploi est nécessaire pour déposer la demande. Les gens de métiers qui obtiennent d’un employeur canadien une offre d’emploi approuvée pour un an ou plus dans leur métier peuvent faire une demande. L’offre d’emploi sera évaluée pour confirmer que l’embauche du candidat aura un effet neutre sur le marché du travail canadien. Compétence linguistique Les candidats doivent fournir la preuve qu’ils ont au moins une compétence de base en anglais ou en français dans les quatre habiletés linguistiques, soit parler, écouter, lire et écrire. Seulement les résultats d’un test linguistique administré par un organisme désigné par CIC seront acceptés comme preuve de compétence. Deux des tests le plus souvent utilisés sont le IELTS pour l’anglais et le TEF pour le français. Les candidats doivent obtenir les résultats suivant dans chaque habileté linguistique Parler Écouter Lire Écrire IELTS TEF 225 180 121 181 Métiers visés et quotas CIC recevra un maximum de 3000 demandes dans la catégorie des Travailleurs de métiers spécialisés au cours de chaque année. Les métiers visés sont divisés en deux catégories Ceux avec un sous-quota individuel de 100 demandes et ceux sans sous-quota. CIC acceptera les demandes pour les métiers suivants jusqu’à un maximum de 100, ou jusqu’à ce que le quota de 3000 demandes pour la catégorie est atteint 7202 Entrepreneurs/entrepreneuses et contremaîtres/contremaîtresses en électricité et en télécommunications; 7204 Entrepreneurs/entrepreneuses et contremaîtres/contremaîtresses en charpenterie; 7205 Entrepreneurs/entrepreneuses et contremaîtres/contremaîtresses des autres métiers de la construction et des services de réparation et d’installation; 7271 Charpentiers-menuisiers/charpentières-menuisières; 7301 Entrepreneurs/entrepreneuses et contremaîtres/contremaîtresses en mécanique; 7302 Entrepreneurs/entrepreneuses et contremaîtres/contremaîtresses des équipes d’opérateurs d’équipement lourd; 8211 Surveillants/surveillantes de l’exploitation forestière; 8221 Surveillants/surveillantes de l’exploitation des mines et des carrières; 8222 Entrepreneurs/entrepreneuses et surveillants/surveillantes du forage et des services reliés à l’extraction de pétrole et de gaz; 8241 Conducteurs/conductrices de machines d’abattage d’arbres; 8252 Entrepreneurs/entrepreneuses de services agricoles, surveillants/surveillantes d’exploitations agricoles et ouvriers spécialisés/ouvrières spécialisées dans l’élevage; 9211 Surveillants/surveillantes dans la transformation des métaux et des minerais; 9212 Surveillants/surveillantes dans le raffinage du pétrole, dans le traitement du gaz et des produits chimiques et dans les services d’utilité publique; 9214 Surveillants/surveillantes dans la fabrication de produits en caoutchouc et en plastique; 9231 Opérateurs/opératrices de poste central de contrôle et de conduite de procédés industriels dans le traitement des métaux et des minerais; 9241 Mécaniciens/mécaniciennes de centrales et opérateurs/opératrices de réseaux énergiques; 9243 Opérateurs/opératrices d’installations du traitement de l’eau et des déchets. Les demandes pour les métiers suivants seront acceptées jusqu’à ce que le quota de 3000 pour la catégorie soit rempli, sans sous-quota individuel 7231 Machinistes et vérificateurs/vérificatrices d’usinage et d’outillage; 7233 Tôliers/tôlières; 7235 assembleurs/assembleuses et ajusteurs/ajusteuses de plaques et de charpentes métalliques; 7236 Monteurs/monteuses de charpentes métalliques; 7237 Soudeurs/soudeuses et opérateurs/opératrices de machines à souder et à braser; 7241 Électriciens/électriciennes sauf électriciens industriels/électriciennes industrielles et de réseaux électriques; 7242 Électriciens industriels/électriciennes industrielles; 7243 Électriciens/électriciennes de réseaux électriques; 7244 Monteurs/monteuses de lignes électriques et de câbles; 7245 Monteurs/monteuses de lignes et de câbles de télécommunications; 7246 Installateurs/installatrices et réparateurs/réparatrices de matériel de télécommunications; 7251 Plombiers/plombières; 7252 Tuyauteurs/tuyauteuses, monteurs/monteuses d’appareils de chauffage et poseurs/poseuses de gicleurs; 7253 Monteurs/monteuses d’installations au gaz; 7311 Mécaniciens/mécaniciennes de chantier et mécaniciens industriels/mécaniciennes industrielles; 7312 Mécaniciens/mécaniciennes d’équipement lourd; 7313 Mécaniciens/mécaniciennes en réfrigération et en climatisation; 7314 Réparateurs/réparatrices de wagons; 7315 Mécaniciens/mécaniciennes et contrôleurs/contrôleuses d’aéronefs; 7318 Constructeurs/constructrices et mécaniciens/mécaniciennes d’ascenseurs; 7371 Grutiers/grutières; 7372 Foreurs/foreuses et dynamiteurs/dynamiteuses de mines à ciel ouvert, de carrières et de chantiers de construction; 7373 Foreurs/foreuses de puits d’eau; 8231 Mineurs/mineuses d’extraction et de préparation, mines souterraines; 8232 Foreurs/foreuses et personnel de mise à l’essai et des autres services reliés à l’extraction de pétrole et de gaz; 9232 Opérateurs/opératrices de salle de commande centrale dans le raffinage du pétrole et le traitement du gaz et des produits chimiques. Les personnes intéressées à faire une demande dans la catégorie des Travailleurs de métiers spécialisés sont encouragées à entrer en contact avec nous et/ou à remplir un formulaire d’évaluation. Nous évaluerons vos options sur réception de celui-ci.
Keputusan Musyawarah Nasional VIII FSP TSK-SPSI Tahun 2019 Nomor VIII/FSP TSK-SPSI/XI/2019 Tentang Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Tahun 2019-2024 PENDAHULUAN Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Tahun 2019-2024 ini merupakan hasil evaluasi atas perkembangan dan kondisi pekerja khususnya di industri tekstil, sandang, dan kulit serta ketenagakerjaan selama 5 lima tahun sejak November 2014 sampai dengan November 2019. Dengan tetap mengacu kepada aspirasi dan kepentingan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI, berdasarkan evaluasi dan analisa terhadap perkembangan dan kondisi tersebut di atas, Musyawarah Nasional VIII FSP TSK-SPSI Tahun 2019 sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya merumuskan dan menyusun Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI yang diharapkan dapat memberi arah terhadap perjuangan organisasi untuk kurun waktu 5 lima tahun mendatang; Sebagaimana cita-cita dan harapan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI, diharapkan Program Umum Organisasi ini mampu memberi jawaban atas berbagai kebutuhan perangkat FSP TSK-SPSI di setiap tingkatan organisasi, terutama terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari para fungsionarisnya. PENGERTIAN Program Umum Organisasi ini adalah merupakan pencerminan dari kesiapan FSP TSK-SPSI untuk senantiasa berperan aktif dalam pembangunan nasional sesuai dengan ruang lingkup kegiatannya. Program Umum Organisasi ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh fungsionaris FSP TSK-SPSI dari tingkat pusat sampai ke tingkat unit kerja dalam melaksanakan kewajiban, fungsi dan tanggung jawabnya. Program Umum Organisasi adalah komitmen organisasi yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya cita-cita perjuangan organisasi sebagaimana harapan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI . LANDASAN Landasan Idiil Landasan Konstitusional Landasan Operasional Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan. AD dan ART FSP TSK-SPSI, Ikrar Anggota FSP TSK-SPSI, Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional dan Peraturan Organisasi. TUJUAN Untuk memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan tugas seluruh perangkat dan fungsionaris dalam upaya meningkatkan taraf hidup serta martabat dan status sosial pekerja anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI di masa depan. Tumbuhnya pemahaman anggota terhadap mekanisme organisasi sehingga pada gilirannya tumbuh koordinasi dan komunikasi timbal balik yang lebih intensif, baik vertikal maupun horizontal di kalangan perangkat dan fungsionaris FSP TSK-SPSI. Memberikan dorongan dan motivasi kepada seluruh fungsionaris untuk senantiasa berusaha melakukan gerakan perbaikan dan peningkatan pengelolaan manajemen dan pengadministrasian organisasi termasuk pengarsipan dan publikasi dokumen kegiatan organisasi, serta terutama produktivitas, dalam upaya ikut menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha. RUANG LINGKUP PROGRAM Ruang lingkup Program Umum Organisasi merupakan penjabaran fungsi-fungsi organisasi yang meliputi Program bidang organisasi; Program bidang pendidikan dan pelatihan; Program bidang hubungan industrial; Program bidang kesejahteraan, sosial ekonomi, dan pengupahan; Program bidang pembelaan dan perlindungan anggota; Program bidang pekerja perempuan dan remaja; Program hubungan kerjasama internasional. POKOK-POKOK PROGRAM Konsolidasi dan Pengembangan Organisasi serta Pendidikan dan Pelatihan Sasaran Mengembangkan dan menyegarkan secara terus menerus penyadaran terhadap persepsi, visi, dan misi perjuangan organisasi yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan bagi pekerja anggota dan keluarganya. Pengembangan organisasi yang bersumber pada peningkatan wawasan yang lebih mengakar dari perangkat FSP TSK-SPSI, sebagai organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab. Bentuk kegiatan Menjadwalkan secara terencana pemberdayaan seluruh perangkat FSP TSK-SPSI, mulai dari tingkat Unit Kerja, melalui pemantapan konsolidasi personal dan struktural. Menjadwalkan pemberdayaan FSP TSK-SPSI melalui peningkatan manajemen, mekanisme kerja dan kepemimpinan FSP TSK-SPSI di semua tingkatan organisasi, terutama di tingkat unit kerja. Peningkatan koordinasi serta perluasan komunikasi, informasi, publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan melalui jejaring website, email, media sosial dan buletin. Melakukan komunikasi dengan serikat pekerja/serikat buruh lain serta LSM/NGO baik secara administratif maupun kelembagaan. Memperluas keanggotaan, baik melalui pembentukan PUK-PUK baru atau melakukan pendekatan yang intensif terhadap PUK-PUK yang sebelumnya tergabung bersama. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara kontinyu dan berkesinambungan minimal 6 enam bulan sekali, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain, untuk memenuhi kebutuhan akan kader-kader atau tenaga pimpinan organisasi FSP TSK-SPSI yang handal dan siap membela serta melindungi hak dan kepentingan anggota. Peningkatan Hubungan Industrial Sasaran Menumbuhkan dan meningkatkan kerjasama yang serasi dan harmonis di antara para pelaku produksi untuk menjamin ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha sesuai dengan prinsip hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Terciptanya etos kerja dan semangat membangun di kalangan anggota SP TSK-SPSI, baik dalam ruang lingkupnya sebagai pekerja maupun partisipasinya dalam bermasyarakat dan bernegara. meningkatkan kesadaran dan kemampuan anggota serta fungsionaris SP TSK-SPSI di tingkat unit kerja untuk mengamalkan hubungan industrial yang harmonis secara aktif dan dinamis dengan dilandasi semangat kemitraan yang tinggi. Bentuk kegiatan Mendorong dan turut aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pembentukan sarana hubungan industrial di lingkungan kerja. Mendorong terselenggaranya kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada peningkatan produktivitas melalui program gugus kendali mutu quality control circle di lingkungan kerja. Mendorong terbentuknya lembaga kerjasama bipartit yang efektif di lingkungan kerja sebagai sarana untuk berdialog dan berkonsultasi serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hubungan industrial. Peningkatan Kesejahteraan, Sosial Ekonomi, dan Pengupahan Sasaran Untuk senantiasa berusaha meningkatkan kesejahteraan dan sosial ekonomi anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI. Peningkatan harkat dan martabat serta status sosial pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI ke arah yang lebih terhormat. Bentuk kegiatan Memperjuangkan terciptanya kebijaksanaan pola pengupahan yang lebih baik, bukan hanya dalam kerangka penetapan upah minimum tetapi juga melalui sistem struktur dan skala pengupahan yang lebih memenuhi kebutuhan pekerja beserta keluarganya. Memperjuangkan agar pihak eksekutif dan legislatif dalam pembahasan penyusunan UU Cipta Lapangan Kerja memperhatikan asas keseimbangan kepentingan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan serta melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dalam untuk proses pembahasannya dan tidak menjadikan upah murah sebagai keunggulan komparatif dalam menarik investor. Mendorong dan mengawasi agar penyelenggaraan program jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan yang operasi penyelenggaraannya sejak tanggal 1 Januari 2014 sesuai dengan standar yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memperjuangkan agar dilakukan revisi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS khususnya yang mengatur tentang iuran jaminan kesehatan oleh pekerja. Kewajiban ini agar dibebankan kepada pemberi kerja seluruhnya. Karena semakin maraknya penutupan perusahaan lock out, baik karena pailit atau karena sebab lainnya, yang berdampak kepada terlantarnya pekerja/buruh akibat berlarut-larutnya waktu penyelesaian kasusnya. Untuk memberikan perlindungan atas hak manfaat jaminan kesehatan pekerja/buruh, pemerintah perlu didorong agar mengubah kriteria sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat 2 huruf a dan c Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menjadi tanpa menunggu putusan/akta pengadilan hubungan industrial untuk huruf a dan putusan kepailitan dari pengadilan untuk huruf c. Mendorong agar Pemerintah menindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada perusahaan yang belum/tidak melaksanakan program Jaminan Pensiun, yang berdasarkan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dioperasikan penyelenggaraannya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015. Karena pada kenyataannya masih banyak perusahaan di sektor tekstil, sandang dan kulit serta aneka industri yang belum menjalankan program jaminan pensiun ini. Memperjuangkan terbentuknya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh, seperti tempat penitipan anak, fasilitas ibadah, fasilitas kantin dan pemberian makan, fasilitas rekreasi, fasilitas angkutan, dan lain-lain baik dalam bentuk UU maupun Peraturan Daerah. Mendorong pembentukan usaha mandiri oleh anggota dan fungsionaris FSP TSK-SPSI di setiap tingkatan organisasi, antara lain pembentukan koperasi dan badan usaha ekonomi lainnya. Peningkatan Pembelaan dan Perlindungan Anggota Sasaran Terselenggaranya program pembelaan dan perlindungan untuk mengantisipasi secara cepat berbagai masalah ketenagakerjaan, sehingga kasus-kasus yang muncul tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan di kalangan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI. Mampu memberikan pelayanan secara efektif dan efisien kepada pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI yang membutuhkan pembelaan dan perlindungan dari organisasi. Menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI terhadap peranan organisasi maupun fungsionaris FSP TSK-SPSI, sehingga diharapkan akan memotivasi pekerja untuk menjadi anggota, dan bagi anggota untuk melaksanakan kewajiban organisasi sebagaimana mestinya. Memberikan rasa aman dan ketenangan dalam bekerja, sehingga secara tidak langsung akan mendorong peningkatan produktivitas kerja. Bentuk kegiatan Melakukan penyuluhan tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pemahaman UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Menyelenggarakan Forum Grup Diskusi FGD dan Forum Pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepentingan pekerja/buruh. Membentuk Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Pekerja di setiap tingkatan FSP TSK-SPSI. Memperjuangkan pelaksanaan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan konsekuen guna terjaminnya perlindungan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI. Mendorong terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama yang lebih baik dan berkualitas, terutama ketentuan yang mengatur masalah pengupahan dan jaminan sosial pekerja. Perlindungan Pekerja Perempuan dan Remaja Sasaran Menciptakan iklim kerja yang sehat dan nyaman bagi pekerja perempuan dan remaja sesuai dengan karakter yang ada pada mereka, serta memberikan rasa aman dalam hubungan dan lingkungan kerja mereka. Perlindungan hukum dan rasa aman, khususnya bagi pekerja perempuan dan remaja akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengembangkan bakat dan keterampilan serta membangun sikap mental mereka, yang pada gilirannya akan memberikan rasa percaya diri yang kuat dalam melaksanakan kegiatannya. Bentuk kegiatan Mengupayakan terbentuknya sistem perlindungan secara terpadu bagi pekerja perempuan dan remaja yang melibatkan unsur tripartit, baik di tingkat daerah maupun nasional. Melakukan penyuluhan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pekerja perempuan. Khusus bagi pekerja perempuan, organisasi FSP TSK-SPSI perlu membentuk lembaga sosial yang erat kaitannya dengan upaya peningkatan produktivitas kerja wanita, antara lain seperti pembentukan lembaga penitipan bayi/balita di lingkungan perusahaan. Membentuk sarana dan prasarana yang lebih efektif melalui Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan LP3 disetiap tingkatan organisasi FSP TSK-SPSI yang memungkinkan terselenggaranya pembangunan intelektualitas, pembentukan karakter, serta peningkatan kualitas ketrampilan khususnya bagi pekerja wanita dan remaja dalam rangka persiapan pengkaderan pimpinan FSP TSK-SPSI di masa depan. Meningkatkan dan mengefektifkan hubungan kerjasama antara Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan LP3 FSP TSK-SPSI dengan organisasi/lembaga nasional maupun internasional yang memiliki kepentingan yang identik dengan orientasi perjuangan Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan LP3 FSP TSK-SPSI. Mengembangkan Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan LP3 FSP TSK-SPSI disetiap tingkatan organisasi sebagai posko pengaduan untuk masalah pekerja perempuan. Hubungan Kerjasama Internasional Sasaran Melalui hubungan kerjasama internasional diharapkan terselenggaranya program dan perencanaan kegiatan dalam bentuk kerjasama dengan lembaga perburuhan internasional, khususnya yang menyangkut program pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, seminar dan loka karya dalam kerangka usaha meningkatkan peranan FSP TSK-SPSI secara internal maupun eksternal. Bentuk kegiatan Meningkatkan dan lebih mengefektifkan hubungan dan kerjasama dengan lembaga perburuhan internasional, terutama dengan organisasi perburuhan yang sejenis dan memiliki kepentingan yang sama/identik dengan orientasi perjuangan FSP TSK-SPSI. Mempublikasikan keberadaan FSP TSK-SPSI beserta seluruh program kegiatannya di kalangan lembaga perburuhan internasional, sehingga diharapkan akan muncul interaksi yang mengarah kepada kemungkinan terciptanya kesepakatan-kesepakatan untuk mengadakan hubungan kerjasama. PENUTUP Pelaksanaan Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Masa Bakti 2019-2024 ini menjadi tanggung jawab bersama perangkat organisasi di semua tingkatan beserta anggota SP TSK-SPSI. Keberhasilan pelaksanaan Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI ini sangat ditentukan oleh partisipasi, sikap mental, ketaatan, dedikasi, semangat, dan disiplin dari seluruh Keluarga Besar FSP TSK-SPSI untuk ikut berjuang dan berperan sesuai dengan potensi, kemampuan dan lingkup kewenangan tugas masing-masing di dalam suasana kebersamaan, rasa tanggung jawab, serta semangat persatuan dan kesatuan. Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Masa Bakti 2019-2024 ini menjadi pedoman penyusunan Program Kerja Organisasi Daerah, Cabang dan Unit Kerja serta harus dijabarkan dalam Program Kerja Tahunan dan dilaksanakan secara berkesinambungan serta berkelanjutan dengan memperhatikan skala prioritas dan kemampuan dana yang tersedia. Agar Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI ini dapat terlaksana secara optimal, selain dukungan penuh dari seluruh jajaran dan perangkat organisasi beserta anggotanya, juga diperlukan dukungan dana yang bersumber dari kekuatan sendiri yang dihimpun dari anggota sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSP TSK-SPSI. Ditetapkan di Badung, Bali Pada tanggal 27 November 2019 Untuk download file silahkan klik
Home Artikel Serikat Pekerja Pengertian, Fungsi, dan 3 Manfaat Pentingnya bagi Karyawan Author RUN iProbe 21 Jul 2022 Serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja di suatu perusahaan guna melindungi hak-hak pekerja yang bernaung di perusahaan tersebut. Kehadiran organisasi tersebut bersifat legal dan sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Selain itu organisasi ini juga memiliki fungsi dan manfaat yang mengarah pada kesejahteraan pekerja. Simak artikel berikut untuk mengetahui informasi lebih jauh tentang organisasi ini. Pengertian Serikat Pekerja Secara umum, serikat pekerja adalah organisasi yang terdiri dari para pekerja dan didirikan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Organisasi ini juga menjadi wadah bagi para tenaga kerja untuk menyampaikan aspirasi, masalah, keluh kesah, serta hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak pekerja. Demi mendukung hal ini, pemerintah memberi jaminan hukum atas pembentukan serikat buruh melalui Undang-undang No. 21 tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 17. Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 17 tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan didedikasikan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang sifatnya bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja. Tak hanya itu saja, organisasi ini juga ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Sedangkan menurut Undang-undang No. 21 tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Serikat Pekerja, menjelaskan beberapa poin sebagai berikut Kemerdekaan berkumpul dan berserikat untuk menyampaikan pikiran dan ide secara lisan maupun tertulis menjadi hak segala warga. Oleh sebab itu, semua pekerja layak mendapatkan kehidupan yang layak serta memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Buruh memiliki hak untuk membentuk, mendirikan, mengembangkan serikat kerja yang demokratis, terbuka, dan bertanggung jawab untuk memenuhi kemerdekaan berserikat. Apabila hak-hak buruh terpenuhi, diharapkan hubungan industri dapat berjalan harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak. Perusahaan juga dapat menjalankan bisnis secara optimal tanpa adanya konflik di dalam perusahaan. Baca juga UMR adalah Standar Upah Terendah yang Harus Dipenuhi Perusahaan, Apa Maksudnya? Fungsi Serikat Pekerja Keberadaan serikat kerja berfungsi untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan dan hak-hak anggota serikat. Di sisi lain, serikat ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para karyawan sekaligus keluarga masing-masing. Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000, fungsi serikat pekerja adalah sebagai berikut. Sebagai pihak yang terlibat dalam perundingan perjanjian kerja sama dan penyelesaian perselisihan industrial. Menjadi wakil pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diwujudkan dengan membentuk perjanjian kerjasama. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Perancang, pelaksana, dan penanggung jawab dalam pemogokan pekerja. Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Baca juga PKWT adalah Perjanjian Pegawai Kontrak, Apa Bedanya dengan PKWTT? Manfaat Serikat Pekerja Setelah membahas pengertian dan fungsinya, berikutnya Anda akan diajak untuk menyimak berbagai manfaat pembentukan serikat buruh di dalam suatu perusahaan. Ada tiga manfaat penting serikat pekerja yang telah terangkum sebagai berikut. 1. Berperan sebagai Support System ke Sesama Pekerja Serikat pekerja berperan sebagai support system yang mendukung dan menampung setiap aspirasi anggotanya agar didengar perusahaan. Dukungan antar anggota sangat penting demi mempercepat penyelesaian yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, serikat ini juga menjamin hak-hak anggotanya terpenuhi secara menyeluruh. 2. Hubungan Pekerja dan Perusahaan Lebih Harmonis Keberadaan serikat buruh tak hanya semata-mata menguntungkan karyawan saja tapi juga perusahaan. Apabila hak dan kewajiban pada kedua belah pihak terpenuhi, maka hal tersebut akan mempererat hubungan perusahaan dan pekerja. Dalam hal ini, serikat kerja menjadi penengah dalam setiap ketegangan yang terjadi antara perusahaan dan karyawan. 3. Menciptakan Hubungan yang Sehat bagi Semua Karyawan Fungsi utama serikat buruh adalah sebagai wadah aspirasi seluruh anggotanya. Hal ini kemudian akan mendorong rasa keterbukaan antar sesama karyawan dan membuat hubungan antar karyawan menjadi lebih sehat. Di sisi lain, hal ini juga akan menumbuhkan rasa saling percaya yang mempengaruhi kelancaran operasional bisnis perusahaan. Baca juga Insentif adalah Penghargaan untuk Karyawan Berdedikasi, Ini 6 Jenisnya! Serikat Pekerja yang Ada di Indonesia Berbicara tentang serikat pekerja di Indonesia, keberadaannya dianggap legal dan sah karena sudah dijamin oleh pemerintah melalui Undang-undang terkait. Berikut ini adalah beberapa contoh serikat buruh di Indonesia yang secara resmi sudah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. 1. SPSI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI adalah singkatan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Pada intinya, organisasi ini dibentuk untuk melindungi hak-hak pekerja atau buruh. Keberadaannya juga legal di mata hukum Indonesia. SPSI menjadi salah satu organisasi yang dibentuk untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh. Tugas SPSI sendiri adalah melakukan negosiasi dengan perusahaan atas nama serikat buruh untuk mencapai kesepakatan terkait kontrak kerja. 2. PPMI Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI atau Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia adalah serikat pekerja di Indonesia yang menyuarakan aspirasinya berlandaskan syariat Islam. Organisasi ini dibentuk di Cisarua Bogor pada tanggal 30 Juli 2006. 3. KASBI Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia adalah serikat pekerja yang dibentuk pertama kali pada tahun 2005 lewat penggabungan 18 serikat pekerja. Serikat ini menjadi salah satu serikat buruh terbesar di Indonesia dengan anggota dari berbagai sektor industri seperti manufaktur, pertambangan minyak dan gas bumi, readymix dan konstruksi, ritel, tenaga kesehatan, dan perkebunan. 4. KSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia adalah Konfederasi Serikat Pekerja Nasional di Indonesia. Konfederasi ini didirikan tahun 2003 dan memiliki hubungan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Internasional. KSPI dibentuk melalui penggabungan beberapa serikat yang terdaftar di ICFTU International Confederation of Free Trade Unions Serikat buruh memiliki peran yang sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak karyawan di sebuah perusahaan. Perihal hak-hak karyawan terutama yang berhubungan dengan upah kerja, tunjangan, insentif, bonus, dan benefit lainnya menjadi tanggung jawab departemen HR atau human resource. Baca juga Selain Rekrutmen, Tugas Pokok HRD adalah Mengelola Karyawan, Simak di sini! Agar sistem penggajian dapat didistribusikan secara transparan dan adil, maka perusahaan bisa memanfaatkan fitur Payroll Management yang ditawarkan oleh aplikasi BrodwaysHR. Dengan didukung komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, BPJS, dan lain-lain, aplikasi ini juga sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Saatnya Anda beralih ke aplikasi HR berbasis cloud guna menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan karyawan yang berkaitan dengan Human Resource Information System maupun Human Capital Management. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan coba gratis aplikasinya.
Ce programme prévoit une évaluation de vos caractéristiques socioprofessionnelles selon neuf facteurs; il tient compte également des caractéristiques de votre époux ou conjoint de fait inclus dans la RÉGULIER DES TRAVAILLEURS QUALIFIÉS PTRQLe PTRQ permet d’obtenir le certificat de séléction du Québec CSQ. Le CSQ est la première étape à franchir si vous voulez obtenir la résidence permanente au Québec. Le PTRQ vise à sélectionner des immigrants selons plusieurs critères et demandes reçues dans ce programme sont analysées à partir d’une grille de sélection composée de plusieurs critères AgesFormation academiqueExpérience professionnelleConnaissances linguistiquesetc..La sélection se fait à partir d’une grille qui est constituée de plusieurs critères et de facteurs. Cette grille de sélection permet de cumuler des points pour pouvoir atteindre le seuil de passage qui mènera vers l’obtention du de scolaritéJusqu’à 14 points seuil éliminatoire = 2 pointsDomaine de formationJusqu’à 12 pointsOffre d’emploi validéeJusqu’à 10 pointsExpérience professionnelleJusqu’à 8 pointsÂgeJusqu’à 16 pointsConnaissances linguistiquesJusqu’à 22 pointsSéjour et famille au QuébecJusqu’à 8 pointsCaractéristiques de l’épouxJusqu’à 17 pointsEnfantsJusqu’à 8 pointsCapacité d’autonomie financière1 point seuil éliminatoire = 1Si vous detenez une offre d’emploi validée par le ministère, vous pouvez avoir plus rapidement le CSQ. Délai de traitement du PTRQL’immigration, Réfugiés et Citoyenneté Canada IRCC prévoit un délai de 17 mois environ pour le traitment des demandes du PTRQ. Ce délai ne tient pas compte des délais pour obtenir le CSQ. Pour le CSQ le ministère du Québec prévoit un délai de six mois environ pour les demandes Frais de traitement du PTRQEn 2020 les frais de traitement pour le PTRQ sont CandidatFraisCandidat principal$812Époux, conjoint de fait$174Pour chaque enfant à charge$174Les prix sont en dollars vous qu’il est important d’entreprendre toujours vos démarches d’immigration à l’avance. Et cette demande se fait à travers un portail appelé ARRIMA.
PROGRAM KERJA ORGANISASI Secara spesifik, ruang lingkup Program Kerja Nasional disusun dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga SPN, sebagai berikut Program Pengembangan Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Kaderisasi. Program Advokasi, Penegakan Hukum dan Publikasi. Program Gerakan Wanita dan Perlindungan Pekerja Anak Program Sosial, Ekonomi, Politik dan Hubungan International SASARAN SPN Pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan Tekstil, Garment, Mainan Anak, Sepatu dan Kulit. Karena SPN sudah berbentuk Federasi maka dimungkinkan untuk merekrut pekerja Industri Umum. Ruang lingkup keanggotaan meliputi Tekstile Synthetice Fiber Sandang dan Mainan Sepatu dan Kulit. Perdagangan dan Jasa Industri Umum
Jakarta - Pemerintah Kabupaten Pemkab Serang dan Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh ASPSB Kabupaten Serang menggelar kegiatan bersama bertajuk Mayday Celebration 2023 di Swiss-Belinn Cikande, pada Rabu 31/5/2023. Kegiatan yang digelar dalam rangkaian Hari Buruh Internasional ini dalam rangka memperkuat sinergi pemerintah daerah, pengusaha, dan para ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefulloh mengatakan kegiatan bersama ini baru dilaksanakan karena butuh komunikasi serta terhambat oleh libur Lebaran."Masing-masing pihak juga punya kegiatan padat, maka baru dilaksanakan saat ini," kata Asep dalam keterangan tertulis, Kamis 8/6/2023. Sekadar diketahui, ASPSB merupakan organisasi yang menaungi serikat pekerja dan buruh. Pada acara tersebut, para serikat buruh menggelar santunan anak yatim, pemberian jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dan berbagai menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Serang, dan TNI-Polri yang telah bersinergi menyukseskan May Day tingkat Kabupaten Serang."Tentang isu-isu perburuhan, bagaimana kita selain meningkatkan sinergisitas, juga mengusung supaya aspirasi buruh tersampaikan kepada pemerintah," itu, kata dia, terdapat program bersama dalam menciptakan kesejahteraan pekerja atau buruh. Seperti yang sudah dijalankan oleh Pemkab Serang dengan memfasilitasi pekerja di bidang usaha mikro kecil menengah UMKM."Ada program bersama yang dicanangkan, ada peningkatan skill, dan pemberdayaan UMKM," situasi ekonomi yang belum sepenuhnya bangkit, telah terjadi pemutusan hubungan kerja PHK di sejumlah perusahaan. Asep menegaskan, jika terjadi pemutusan PHK, harus memperhatikan aturan yang berlaku."Komunikasi harus jalan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah," itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Pemkab Serang berperan sebagai fasilitator kepentingan pekerja dan pengusaha."Saya meminta kepada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, semua harus bisa dikomunikasikan, jika ada masalah yang terjadi antara keduanya. Kami siap memfasilitasi," Tatu, beberapa bulan lalu terjadi gelombang PHK di Kabupaten Serang karena kondisi perekonomian perusahaan yang terdampak pandemi."PHK adalah pilihan terakhir, jika sudah tidak bisa diupayakan lagi. Namun harus sudah dikomunikasikan antara Apindo, Pemda, dan serikat buruh," Serang sudah menyiapkan program untuk para pekerja dan sudah berjalan. Termasuk program yang diperuntukkan bagi pekerja yang terkena PHK."Dibuat program yang dikoordinir dinas tenaga kerja. Apa yang dibutuhkan pekerja kami akan fasilitasi, mulai dari pelatihan, termasuk jika ingin masuk ke pemberdayaan UMKM. Kita sinergikan semua," ujarnya. prf/ega
program kerja serikat pekerja